Lingga, SinarPerbatasan.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 seolah tak bergema di Kabupaten Lingga. Di tengah seruan penghematan, justru muncul angka belanja yang dinilai janggal dan memantik tanda tanya publik.
Sorotan tajam mengarah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga. Instansi yang menjadi jantung pengelolaan keuangan daerah itu diduga belum menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip efisiensi anggaran.
Padahal, dalam regulasi tersebut secara tegas diinstruksikan pembatasan belanja, mulai dari kegiatan seremonial, kajian, studi banding, hingga percetakan, publikasi, dan forum diskusi. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), BPKAD Lingga tercatat mengalokasikan belanja alat tulis kantor (ATK) untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp 964.011.339. Angka yang nyaris menyentuh Rp 1 miliar itu sontak menuai sorotan keras.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut-sebut sedang tertekan, alokasi fantastis untuk kebutuhan ATK dinilai tidak masuk akal. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ini bentuk kelalaian, atau justru ada yang sengaja “disiasati” dalam nomenklatur anggaran?
Lebih jauh, BPKAD sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara efisien dan tepat sasaran, bukan malah menjadi sumber polemik.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Syarifah Riva Wartety Anugrah melalui Kepala Bidang Pembiayaan, Muhamad Asif Diki, mencoba meluruskan. Ia mengklaim bahwa realisasi belanja ATK tidak sebesar yang tercantum dalam dokumen.
“Perkiraan kami dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Memang yang terbesar itu belanja cetak dan penggandaan, dan itu masuk dalam rekening ATK,” jelasnya ketika di wawancara media ini, Selasa 14 April 2026.
Ia menambahkan, anggaran tersebut digunakan untuk pencetakan berbagai dokumen penting, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap OPD, Perda, Perbup terkait APBD, hingga dokumen administrasi lainnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika realisasi hanya ratusan juta, mengapa alokasi anggaran bisa membengkak hingga hampir Rp1 miliar?
Anehnya, berdasarkan REKAPITULASI RUP NASIONAL, belanja atk pada tahun 2025 hampir menelan 1 Miliar. (Hendra)















