Anambas, SinarPerbatasan.com – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., membuka secara langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (14/04/2026).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar FGD sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru. Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti santunan kematian, beasiswa pendidikan, serta jaminan hari tua.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan program berdasarkan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS, serta telah didukung oleh regulasi di tingkat daerah.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, cakupan kepesertaan di Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencapai 66,97 persen. Namun demikian, masih terdapat sekitar 33 persen atau kurang lebih 7.000 pekerja yang belum terlindungi, terutama dari sektor UMKM, perdagangan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
Lebih lanjut disampaikan, diperlukan penguatan kolaborasi dalam memperluas cakupan perlindungan, termasuk melalui pemanfaatan sumber pendanaan seperti APBD, CSR, serta dukungan dari aparatur sipil negara bagi pekerja rentan, seperti pekerja rumah tangga.
Selain itu, masih terdapat peserta yang tidak melanjutkan kepesertaan setelah tahun ketiga, sehingga berpotensi kehilangan manfaat perlindungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut penting agar para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan terhindar dari risiko sosial ekonomi. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif guna memperkuat sinergi antar perangkat daerah serta pihak terkait.
Raja Bayu juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam mendukung program ini, baik melalui kebijakan, pendataan, maupun sosialisasi kepada masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat terwujud secara lebih merata.
Ia turut meminta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat masih banyak yang belum memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, dan program lainnya.
Dalam diskusi FGD tersebut, turut dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan regulasi daerah, termasuk peraturan daerah serta surat edaran atau imbauan Bupati Kepulauan Anambas.
Peningkatan perlindungan melalui peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, khususnya dalam mendukung penganggaran iuran bagi pekerja rentan dalam APBD Tahun 2027.
Memastikan keberlanjutan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi lintas sektor. (Thony)















